BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN`
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
yang Diharapkan
Latar Belakang yang
membelakangi adanya pendidikan kewarganegaraan
adalah munculnya nilai nilai, semangat semangat dan perjuangan yang muncul selama
perjalanan panjang sejarah Indonesia dan terus terjalin hingga kini.Hingga kini
masih muncul banyak perjuangan perjuangan yang timbul pada sarana kegiatan salah
satu contohny amelalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.Kompetensi yang
diharapkandariPendidikanKewarganegaraan yaitu:
1.Hakikat Pendidikan :Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai polatindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila.
2.Kemampuan Warga Negara : Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa dan warga Negara NKRI yang
sedang mengkaji dan akan menguasai iptek
3.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara: adalah misi atau tanggung
jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian
dunia,kesadaran bela Negara.
4.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
5.Kompetensi yang diharapkanyaitu: Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, Rasional,dinamis dan sadar,
Bersifat professional dan aktif.
C.Hubungan Warga Negara Dan Negara
A.Siapakah
Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1)
mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Indonesia.Pasal ini dengan tegas
menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang - orang
Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang bertempat tinggal di
Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya ,bersikap setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara.Syarat-syarat
menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang undang (pasal 26 ayat 2)
B.Kesamaan Kedudukan dalam
Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat yg bersifat kerayaktan.Pasal 27 ayat (1)
menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa perkecualian.Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua
hal ini
C.Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi
kemanusiaan.Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.Berbagai
peraturan perundang – undangan yg mengatur hal ini seperti yg terdapat dalam
Undang –Undang Agraria,Perkoperasian,Penanaman Modal,Sistem Pendidikan
Nasional,Tenaga Kerja,Usaha Perasuransian,Jaminan Sosial Tenaga
Kerja,Perbankan,dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara
memperoleh penghidupan yang layak.
D.Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tulisan,dan sebagainya.Syarat – syaratnya akan diatur dalam undang –
undang.Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
E.Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban
setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang –
undang.Undang-undang yg di maksud adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 1982
tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
F.Hak
Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan NKRI yang tercemin dalam alinea
keempat pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 21 ayat (1) UUD 1945
menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.Untuk itu
,UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat (2)).
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan undang-undang
nomor 2 tahun 1989.Undan-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan melalui dua jalur , yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur
pendidikan luar sekolah.Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan.Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah.Pendidikan luar sekolah ini
mencakup pendidikan keluarga.
G.Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan
kebudayaan nasional Indonesia .Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang
kebudayaan bangsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat
Indonesia seluruhnya,termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sabagai
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia .Penjelasan UUD
1945 itu menunjukkan arah kebudayaan tersebut ,yaiut menuju kearah kemajuan adab
budaya dan persatuan ,dengan tidak menolak bahan baru dari kebudayaan asing
yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa sendiri,serta mempertinggi derajat
kemanusiaan bangsa Indonesia.Salah satu unsur budaya yang penting yang
ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah,yang akan
tetap di hormati dan dipelihara oleh Negara
H.Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social.Pasal
33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pancasila
Sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut
beritikad untuk mewujudkannya.Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk
sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.Cita-cita bangsa
Indonesia pun kemudian menjadicita-cita Negara karena Pancasila merupakan landasan
idealisme Negara KesatuanRepublik Indonesia.Sila-sila dalamPancasila yang
merupakan kebenaran hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan
oleh Negara menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara.Cita-cita tersebut
tercemin dalam Pembukaan UUD 1945.Dengan demikian, Pancasila merupakan Ideologi
Negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan
HAM serta musyawarah dan mufakat.Ini berarti bahwa paham NKRI bersifat demokratis.Karenaitu,
idealism Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengaku iadanya perbedaan pendapat
dalam kelompok bangsa Indonesia.