Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia Mendatang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mendatang
Pengelolaan lingkungan hidup sebagai usaha sadar untuk
memelihara dan atau melestarikan serta memperbaiki mutu lingkungan agar dapat
memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya. Pengelolaan lingkungan hidup
mempunyai ruang lingkup yang secara luas dengan cara beraneka ragam pula.
Secara garis besar ada 4 (empat) lingkup pengelolaan lingkungan hidup menurut
Otto Sumarwoto meliputi :
1.Pengelolaan lingkungan secara rutin.
2.Perencanaan dini dalam pengelolaan lingkungan suatu daerah
yang menjadi dasar dan tutunan bagi perencana pembangunan.
3.Perencanaan pengelolaan lingkungan berdasarkan perkiraan
dampak lingkungan yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan
yang direncanakan.
4.Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki
lingkungan yang mengalami kerusakan karena alamiah maupun ulah manusia sendiri
Manusia secara rutin mengolah lingkungannya, yang
dilaksanakan oleh masyarakat secara sehari-hari. Misalnya pembuangan sampah,
penyaluran limbah rumah tangga, petani secara rutin memelihara sengkedan, pengairan
sawah, memberantas hama, penyakit dan sebagainya. Walaupun kegiatan pengelolaan
lingkungan secara rutin namun kegiatan itu sering tidak disebut sebagai
pengelolaan rutin.
Perencanaan pengelolaan secara dini perlu dikembangkan untuk
dapat memberikan petunjuk pembangunan apa yang sesuai disuatu daerah, tempat
pembangunan itu dilakukan dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan. Karena
sifatnya bersifat dini, konflik antara lingkungan dan pembangunan dapat
dihindari atau dikurangi dengan pemecahan secara dini. Dengan demikian
pengelolaan lingkungan bukan merupakan hambatan pembangunan, melainkan
pendukung pembangunan.
Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat
perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana
proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan.
Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya
dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek
tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa
kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan.
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Hidup
Masalah pembangunan dan pengembangan lingkungan hidup adalah
rutin dan komplek. Karena itu sulit ditanggulangi dan harus ditangani oleh
pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu adanya kesadaran pelaksanaan program
dan pemahaman tentang apa yang mau dicapai dan harus mendorong masyarakat untuk
membangun pengembangan lingkungan.
Sekarang ini ada hambatan pembangunan yang mengakibatkan
lingkungan kemiskinan, ada 3 (tiga) hal yaitu :
Kemampuan mengerahkan tabungan yang cukup, tidak dipunyai.
Taraf
pendidikan, pengetahuan dan kemahiran masyarakat relatif rendah.
Kurangnya
perangsang untuk menanamkan modal.
Sehingga
kemiskinan melanda dimana-mana baik di kota maupun di desa, berakibat mendorong
untuk pengurasan kekayaan alam semena-mena dan merusak lingkungan untuk
mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan kebodohan atau
ketidaktahuan menyebabkan merusak lingkungan, karena belum ada kesadaran
menjaga dan melestarikannya.
Untuk mengatasi
permasalahan diatas, pembangunan yang dilaksanakan perlu adanya pendekatan
ekologis. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian dan menghindari kerusakan
lingkungan yang sangat diperlukan dalam roda pembangunan, dengan pembangunan
berwawasan lingkungan (berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 tentang lingkungan
hidup).
Pembangunan
berwawasan lingkungan diterapkan dengan tujuan untuk dapat mengolah sumber daya
alam secara bijaksana. Hal ini agar pembangunan yang dilaksanakan dapat
menopang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kwalitas hidup rakyat,
dari generasi ke generasi sepanjang masa. Sehingga dengan pembangunan
berwawasan lingkungan, dapat menunjang lingkungan hidup yang lestari dan
serasi. Akhirnya pembangunan dapat dilaksanakan berkelanjutan yang terus
menerus mengadakan peningkatan kwalitas manusia dan lingkungannya.
3. Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu jalan bagi
pemecahan dalam masalah lingkungan hidup. Dengan jalan pendidikan lingkungan
dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pengertian umum dalam melaksanakan
pembangunan dan pengelolaan sumber daya lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan
itu dalam penerapannya meliputi pendidikan formal dan pendidikan non formal
agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam lingkungan hidup secara luas.
Tujuan pendidikan lingkungan antara lain untuk mencari
pemikiran baru dan perhatian terhadap masalah lingkungan yang dihadapi serta
mencari alternatif pemecahan sehingga kita dapat menentukan arah dan tujuan bagi
pembangunan dimasa kini dan yang akan datang. Sehingga dapat diharapkan dapat
mencegah masalah dan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan lebih jauh
adanya usaha perbaikan ke arah keselarasan dan kelestarian lingkungan.
Bentuk pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kesadaran keberadaan lingkungan dilaksanakan dalam berbagai
bentuk. Dalam pendidikan formal penekanan terhadap penyelenggaraan pendidikan
lingkungan lebih nyata wujudnya yang diajarkan diberbagai jenjang pendidikan
dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal. Sedangkan dalam pendidikan
non formal diterapkan dalam hal-hal yang nyata perilakunya dilapangan, baik di
kota maupun di pedesaan. Dengan demikian dapat memberikan kekompakan disegala
masyarakat untuk mensikapi dan berperilaku sehari-hari. Sehingga dapat
menumbuhkan generasi penerus yang sadar dan memahami keberadaan lingkungan
untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendidikan lingkungan hidup diharapkan juga dapat
meningkatkan kesadaran terhadap hukum dan tegaknya hukum lingkungan yang telah
ada yaitu UU No. 4 tahun 1982. Pelaksanaan supremasi hukum lingkungan oleh
aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara jelas dan nyata, sehingga
ditaati oleh segala jenis masyarakat bersama-sama mematuhi dan menjunjung
tinggi keberadaannya. Sehingga dengan penegakan dan kesadaran hukum memberi
sumbangan besar yang dapat menciptakan kelestarian fungsi lingkungan untuk
sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
4. Industri Indonesia Yang
Ramah Lingkungan
Dalam pembangunan industri harus mengkaji ulang berbagai
pendekatan dan metode industrialisasi dengan memperhatikan keberadaan
lingkungan. Pendekatan tersebut seharusnya mengarah pada pembangunan industri
yang ramah lingkungan, yang merupakan industri bertumpu pada manajemen yang
selalu memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.
Di negara-negara maju penerapan industri ramah lingkungan
sudah dilaksanakan cukup lama setelah mengetahui dan merasakan sendiri segala
dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi. Masalah lingkungan hidup
merupakan masalah global, artinya masalah lingkungan yang terjadi disuatu
negara dapat dirasakan pengaruhnya oleh negara lain pada permukaan bumi ini.
Misalnya hujan asam yang membuat pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup di
danau-danau Canada akibat industri di Amerika serikat, bocornya reaktor nuklir
Cernobyle Rusia mengancam kehidupan di Eropa, kebakaran hutan di Indonesia
mengganggu kehidupan di Singapura dan Malaysia dan sebagainya.
Bahkan ancaman masalah lingkungan dunia ini yang akan
menimbulkan banyak kekhawatiran penghuninya muncul beberapa gagasan ahli
lingkungan dunia untuk bersama-sama saling memecahkan atau mengurangi
permasalahan lingkungan. Antara lain dengan koferensi lingkungan hidup dunia di
Swedia tahun 1972 yang banyak membantu meningkatkan kepedulian terhadap
lingkungan hidup. Hal ini ditindak lanjuti lagi dengan konferansi lingkungan
hidup di Rio De Jainero Brasil tahun 1990 yang dikenal dengan Konferensi
Bumi.
Dalam beberapa dekade ini bermunculan pula beberapa organisasi
pecinta alam, yang selalu mengkampanyekan lingkungan secara semangat, baik
didirikan oleh pemerintah maupun LSM dibanyak negara. Misalnya saja Greenpeace
yang didanai kerajaan Inggris yang sangat giat memperjuangkan kelestarian
lingkungan dibeberapa negara. Demikian juga di Indonesia banyak bermunculan LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pecinta alam yang saat ini sangat berperan
dalam usaha mengontrol beberapa lingkungan. Hanya saja peran pemerintah saat
ini belum mendukung sepenuhnya usaha pemerhati lingkungan ini, karena berkaitan
dengan kebijaksanaan politik dan kebijaksanaan lainnya.
Oleh karena itu sudah saatnya pembangunan industrialisasi
ini harus menuju pada industri yang ramah lingkungan. Pembangunan industri yang
ramah lingkungan ini tidak hanya kebijaksanaan dan penerapan hanya dikontrol
oleh pemerintah saja, tetapi perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi
komponen bangsa yaitu warga masyarakat untuk ikut aktif mengontrol
pelaksanaannya. Masyarakat harus dilibatkan semua, artinya yang sangat peduli
tentang keberadaan lingkungan. Misalnya masyarakat umum, masyarakat kampus,
lembaga swadaya masyarakat, pemerhati lingkungan dan organisasi pecinta alam.
Sehingga masyarakat dapat mengadakan penentangan terhadap industri yang tidak ramah
lingkungan dikemudian hari.
Industri ramah lingkungan ini harus diperhatikan banyak hal
yang mengarah pada segala sepak terjangnya dan memacu pada kelestarian
lingkungan serta tidak ada upaya merusak lingkungan. Misalnya industri yang ada
atau pendirian industri harus lolos dalam kelayakan rencana industri dari segi
lingkungan atau Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL).
Diharuskan industri yang ada di Indonesia memiliki sarana
pembuangan limbah dan cerobong asap yang baik sekaligus penetralisir terhadap
masalah lingkungan yang dapat ditimbulkan. Memang jika melihat hal ini
menganggap bahwa pengelolaan limbah hal yang sepele, tetapi dampaknya sangat
besar terhadap lingkungan secara global.
Dalam segi bahan baku diharapkan industri mendatang
mengurangi atau meninggalkan segala jenis bahan yang dapat merusak lingkungan
seperti gas CFC, Feom, Neon, Metanol, Plastik dan sebagainya yang merusak
lingkungan.Tentang bahan
bakar yang digunakan harus dapat dikurangi dan diganti dengan bahan bakar yang
tidak merusak lingkungan. Selain itu seyogyanya pemerintah melarang industri
memproduksi barang yang menambah kerusakan lingkungan. Untuk itu peran generasi
mendatang yang akan menentukan keberadaan lingkungan.
Disamping itu
pendirian industri harus diperhatikan kaidah ekonomi, adanya sentralisasi
industri yang banyak terjadi di kota-kota besar harus dirubah dengan adanya
pembatasan pendirian industri di daerah tersebut. Selanjutnya perlu dipikirkan
pengalihan lokasi daerah baru ke tempat lain agar mengurangi masalah yang ada.
Dengan mengalihkan ke pedesaan atau di wilayah yang masih kosong atau sedikit
industrinya. Hal ini juga perlu adanya keseimbangan keberadaan industri. Maksud
keseimbangan ini adalah keberadaan industri di perkotaan dan di pedesaan,
antara industri perkotaan dan pedesaan harus ada pembagian produksi yang
merata. Misalnya industri pedesaan bergerak dalam industri primer seperti hasil
pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya, yang langsung
dimanfaatkan masyarakat konsumen atau industri ringan atau industri kecil. Sedangkan
industri di perkotaan merupakan industri lanjutan yang mengolah bahan baku
menjadi barang jadi atau disebut industri berat atau industri besar. Sehingga
dalam kegiatan industri tidak saling mematikan, tetapi saling mendukung agar
Indonesia menjadi negara industri yang tangguh dan sebagai perwujudan
pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/06/28/strategi-pengelolaan-lingkungan-hidup-indonesia-mendatang-467800.html
No comments:
Post a Comment