Love Indonesia

Love Indonesia

Sunday, September 28, 2014

ETIKA PENULISAN INTERNET

Etika menulis di internet adalah aturan atau sopan santun dalam menuliskan suatu informasi atau opini di dalam dunia maya. Etika menulis di internet harus dapat dipahami oleh setiap individu, khususnya bagi para penulis yang sering atau suka membagi tulisannya di dunia maya atau internet.
Etika dalam menulis di internet yaitu:
1. Tulisan yang dibuat harus berdasarkan fakta yang ada, tidak boleh mengurangi atau melebih – lebihkan informasi yang ada.
 Maksudnya tulisan atau informasi yang dibuat harus berdasarkan bukti atau fakta yang ada, agar informasi tersebut dapat berguna bagi pembaca dan tidak mengurangi atau melebihkan informasi tersebut , agar pembaca tidak menilai informasi yang dibaca kurang menarik atau terlalu berlebihan dalam memuat informasi.
2. Tulisan yang dibuat tidak boleh mengandung unsur sara.
 Maksudnya tidak menulis informasi yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung.
3. Mengunakan huruf kapital dengan bijaksana atau tidak berlebihan.
Maksudnya dalam penulisan yang kita buat khususnya isi dari tulisan tidak boleh mengunakan huruf kapital yang berlebihan kecuali pada awal kalimat. Karena orang yang membaca tulisan kita bisa saja terluka perasaannya karena tulisan yang kita buat.
4. Bila mengambil sumber dari buku atau tulisan orang lain, mencantumkan sumber tersebut dalam penulisan yang kita buat, agar tidak dianggap plagiat.
Maksudnya agar tulisan atau informasi yang kita buat itu memang berdasarkan fakta dan memiliki sumber dalam penulisannya.
5. Penulisan yang dibuat tidak boleh menjelek – jelekan suatu individu atau kelompok tertentu.
Maksudnya agar tidak ada orang atau kelompok yang tersinggung dengan tulisan atau informasi yang kita buat.
6. Tidak boleh menjiplak tulisan orang lain atau sering disebut plagiat
Maksudnya tulisan yang kita buat tidak menjiplak karya orang lain 100%, kecuali kita mengambil informasi dari karya orang tersebut dan mencantumkan nama orang tersebut di dalam sumber penulisan yang kita buat.
7. Tidak memanipulasi data
Maksudnya tulisan yang kita buat harus sesuai dengan data yang kita dapat, tidak boleh di kurang – kurangkan dan dilebih – lebihkan.
8. Memberikan informasi yang berguna bagi para pembaca
Maksudnya informasi yang kita tulis dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca.
9. Menghindari penulisan informasi yang bersifat negatif
Maksudnya seperti memuat suatu artikel yang menjatuhkan seseorang atau kelompok tertentu.
10. Menggunakan kalimat atau kata-kata yang mudah di pahami.
Sedangkan larangan dalam beretika internet meliputi:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Dengan berkembangnya teknologi mengharuskan kita untuk mengetahui etika berinternet sehingga tidak melanggar hukum dan juga tidak memberikan hal buruk kepada masyarakat
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
http://ranggraeni52.wordpress.com/2014/03/30/etika-menulis-di-internet/

x

No comments:

Post a Comment