Love Indonesia

Love Indonesia

Wednesday, January 23, 2013


Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia Mendatang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Mendatang
Pengelolaan lingkungan hidup sebagai usaha sadar untuk memelihara dan atau melestarikan serta memperbaiki mutu lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya. Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai ruang lingkup yang secara luas dengan cara beraneka ragam pula. Secara garis besar ada 4 (empat) lingkup pengelolaan lingkungan hidup menurut Otto Sumarwoto meliputi :
1.Pengelolaan lingkungan secara rutin.
2.Perencanaan dini dalam pengelolaan lingkungan suatu daerah yang menjadi dasar dan tutunan bagi perencana pembangunan.
3.Perencanaan pengelolaan lingkungan berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan yang direncanakan.
4.Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan karena alamiah maupun ulah manusia sendiri
Manusia secara rutin mengolah lingkungannya, yang dilaksanakan oleh masyarakat secara sehari-hari. Misalnya pembuangan sampah, penyaluran limbah rumah tangga, petani secara rutin memelihara sengkedan, pengairan sawah, memberantas hama, penyakit dan sebagainya. Walaupun kegiatan pengelolaan lingkungan secara rutin namun kegiatan itu sering tidak disebut sebagai pengelolaan rutin.
Perencanaan pengelolaan secara dini perlu dikembangkan untuk dapat memberikan petunjuk pembangunan apa yang sesuai disuatu daerah, tempat pembangunan itu dilakukan dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan. Karena sifatnya bersifat dini, konflik antara lingkungan dan pembangunan dapat dihindari atau dikurangi dengan pemecahan secara dini. Dengan demikian pengelolaan lingkungan bukan merupakan hambatan pembangunan, melainkan pendukung pembangunan.
Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan.
Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup

Masalah pembangunan dan pengembangan lingkungan hidup adalah rutin dan komplek. Karena itu sulit ditanggulangi dan harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu adanya kesadaran pelaksanaan program dan pemahaman tentang apa yang mau dicapai dan harus mendorong masyarakat untuk membangun pengembangan lingkungan.
Sekarang ini ada hambatan pembangunan yang mengakibatkan lingkungan kemiskinan, ada 3 (tiga) hal yaitu :
Kemampuan mengerahkan tabungan yang cukup, tidak dipunyai.
Taraf pendidikan, pengetahuan dan kemahiran masyarakat relatif rendah.
Kurangnya perangsang untuk menanamkan modal.
Sehingga kemiskinan melanda dimana-mana baik di kota maupun di desa, berakibat mendorong untuk pengurasan kekayaan alam semena-mena dan merusak lingkungan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan kebodohan atau ketidaktahuan menyebabkan merusak lingkungan, karena belum ada kesadaran menjaga dan melestarikannya.
Untuk mengatasi permasalahan diatas, pembangunan yang dilaksanakan perlu adanya pendekatan ekologis. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian dan menghindari kerusakan lingkungan yang sangat diperlukan dalam roda pembangunan, dengan pembangunan berwawasan lingkungan (berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 tentang lingkungan hidup).
Pembangunan berwawasan lingkungan diterapkan dengan tujuan untuk dapat mengolah sumber daya alam secara bijaksana. Hal ini agar pembangunan yang dilaksanakan dapat menopang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kwalitas hidup rakyat, dari generasi ke generasi sepanjang masa. Sehingga dengan pembangunan berwawasan lingkungan, dapat menunjang lingkungan hidup yang lestari dan serasi. Akhirnya pembangunan dapat dilaksanakan berkelanjutan yang terus menerus mengadakan peningkatan kwalitas manusia dan lingkungannya.
3. Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu jalan bagi pemecahan dalam masalah lingkungan hidup. Dengan jalan pendidikan lingkungan dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pengertian umum dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan itu dalam penerapannya meliputi pendidikan formal dan pendidikan non formal agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam lingkungan hidup secara luas.
Tujuan pendidikan lingkungan antara lain untuk mencari pemikiran baru dan perhatian terhadap masalah lingkungan yang dihadapi serta mencari alternatif pemecahan sehingga kita dapat menentukan arah dan tujuan bagi pembangunan dimasa kini dan yang akan datang. Sehingga dapat diharapkan dapat mencegah masalah dan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan lebih jauh adanya usaha perbaikan ke arah keselarasan dan kelestarian lingkungan.
Bentuk pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran keberadaan lingkungan dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Dalam pendidikan formal penekanan terhadap penyelenggaraan pendidikan lingkungan lebih nyata wujudnya yang diajarkan diberbagai jenjang pendidikan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal. Sedangkan dalam pendidikan non formal diterapkan dalam hal-hal yang nyata perilakunya dilapangan, baik di kota maupun di pedesaan. Dengan demikian dapat memberikan kekompakan disegala masyarakat untuk mensikapi dan berperilaku sehari-hari. Sehingga dapat menumbuhkan generasi penerus yang sadar dan memahami keberadaan lingkungan untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendidikan lingkungan hidup diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran terhadap hukum dan tegaknya hukum lingkungan yang telah ada yaitu UU No. 4 tahun 1982. Pelaksanaan supremasi hukum lingkungan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara jelas dan nyata, sehingga ditaati oleh segala jenis masyarakat bersama-sama mematuhi dan menjunjung tinggi keberadaannya. Sehingga dengan penegakan dan kesadaran hukum memberi sumbangan besar yang dapat menciptakan kelestarian fungsi lingkungan untuk sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
4. Industri Indonesia Yang Ramah Lingkungan
Dalam pembangunan industri harus mengkaji ulang berbagai pendekatan dan metode industrialisasi dengan memperhatikan keberadaan lingkungan. Pendekatan tersebut seharusnya mengarah pada pembangunan industri yang ramah lingkungan, yang merupakan industri bertumpu pada manajemen yang selalu memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.
Di negara-negara maju penerapan industri ramah lingkungan sudah dilaksanakan cukup lama setelah mengetahui dan merasakan sendiri segala dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah global, artinya masalah lingkungan yang terjadi disuatu negara dapat dirasakan pengaruhnya oleh negara lain pada permukaan bumi ini. Misalnya hujan asam yang membuat pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup di danau-danau Canada akibat industri di Amerika serikat, bocornya reaktor nuklir Cernobyle Rusia mengancam kehidupan di Eropa, kebakaran hutan di Indonesia mengganggu kehidupan di Singapura dan Malaysia dan sebagainya.
Bahkan ancaman masalah lingkungan dunia ini yang akan menimbulkan banyak kekhawatiran penghuninya muncul beberapa gagasan ahli lingkungan dunia untuk bersama-sama saling memecahkan atau mengurangi permasalahan lingkungan. Antara lain dengan koferensi lingkungan hidup dunia di Swedia tahun 1972 yang banyak membantu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Hal ini ditindak lanjuti lagi dengan konferansi lingkungan hidup di Rio De Jainero Brasil tahun 1990 yang dikenal dengan Konferensi Bumi.
Dalam beberapa dekade ini bermunculan pula beberapa organisasi pecinta alam, yang selalu mengkampanyekan lingkungan secara semangat, baik didirikan oleh pemerintah maupun LSM dibanyak negara. Misalnya saja Greenpeace yang didanai kerajaan Inggris yang sangat giat memperjuangkan kelestarian lingkungan dibeberapa negara. Demikian juga di Indonesia banyak bermunculan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pecinta alam yang saat ini sangat berperan dalam usaha mengontrol beberapa lingkungan. Hanya saja peran pemerintah saat ini belum mendukung sepenuhnya usaha pemerhati lingkungan ini, karena berkaitan dengan kebijaksanaan politik dan kebijaksanaan lainnya.
Oleh karena itu sudah saatnya pembangunan industrialisasi ini harus menuju pada industri yang ramah lingkungan. Pembangunan industri yang ramah lingkungan ini tidak hanya kebijaksanaan dan penerapan hanya dikontrol oleh pemerintah saja, tetapi perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi komponen bangsa yaitu warga masyarakat untuk ikut aktif mengontrol pelaksanaannya. Masyarakat harus dilibatkan semua, artinya yang sangat peduli tentang keberadaan lingkungan. Misalnya masyarakat umum, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati lingkungan dan organisasi pecinta alam. Sehingga masyarakat dapat mengadakan penentangan terhadap industri yang tidak ramah lingkungan dikemudian hari.
Industri ramah lingkungan ini harus diperhatikan banyak hal yang mengarah pada segala sepak terjangnya dan memacu pada kelestarian lingkungan serta tidak ada upaya merusak lingkungan. Misalnya industri yang ada atau pendirian industri harus lolos dalam kelayakan rencana industri dari segi lingkungan atau Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL).
Diharuskan industri yang ada di Indonesia memiliki sarana pembuangan limbah dan cerobong asap yang baik sekaligus penetralisir terhadap masalah lingkungan yang dapat ditimbulkan. Memang jika melihat hal ini menganggap bahwa pengelolaan limbah hal yang sepele, tetapi dampaknya sangat besar terhadap lingkungan secara global.
Dalam segi bahan baku diharapkan industri mendatang mengurangi atau meninggalkan segala jenis bahan yang dapat merusak lingkungan seperti gas CFC, Feom, Neon, Metanol, Plastik dan sebagainya yang merusak lingkungan.Tentang bahan bakar yang digunakan harus dapat dikurangi dan diganti dengan bahan bakar yang tidak merusak lingkungan. Selain itu seyogyanya pemerintah melarang industri memproduksi barang yang menambah kerusakan lingkungan. Untuk itu peran generasi mendatang yang akan menentukan keberadaan lingkungan.
Disamping itu pendirian industri harus diperhatikan kaidah ekonomi, adanya sentralisasi industri yang banyak terjadi di kota-kota besar harus dirubah dengan adanya pembatasan pendirian industri di daerah tersebut. Selanjutnya perlu dipikirkan pengalihan lokasi daerah baru ke tempat lain agar mengurangi masalah yang ada. Dengan mengalihkan ke pedesaan atau di wilayah yang masih kosong atau sedikit industrinya. Hal ini juga perlu adanya keseimbangan keberadaan industri. Maksud keseimbangan ini adalah keberadaan industri di perkotaan dan di pedesaan, antara industri perkotaan dan pedesaan harus ada pembagian produksi yang merata. Misalnya industri pedesaan bergerak dalam industri primer seperti hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya, yang langsung dimanfaatkan masyarakat konsumen atau industri ringan atau industri kecil. Sedangkan industri di perkotaan merupakan industri lanjutan yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau disebut industri berat atau industri besar. Sehingga dalam kegiatan industri tidak saling mematikan, tetapi saling mendukung agar Indonesia menjadi negara industri yang tangguh dan sebagai perwujudan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/06/28/strategi-pengelolaan-lingkungan-hidup-indonesia-mendatang-467800.html


PERTAMBANGAN

CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN

Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN

Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.

Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.


PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN

Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan

Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
 
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.

Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).

Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.

Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
 
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.











PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN

Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a)   Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b)   Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c)   Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d)   Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e)   Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;

1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
 2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan

Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.

Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.

Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.


Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Jumlah penduduk dunia terus meningkat setiap tahunnya, sehingga peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat dielakkan. Dewasa ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global).
Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi gas NOx dan SO2 ke udara dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat. Jika dari awan tersebut turun hujan, air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH “hujan normal”), yang dikenal sebagai “hujan asam”. Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk).
Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.

Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain menghasilkan pencemaran (SO2) yang paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi. Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5 ton karbon dioksida. Untuk mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon dioksida yang dilepas oleh minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi hanya 1,5 ton

Dampak Terhadap Perairan

Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.

Thanks to :



             Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan

Lingkungan hidup adalah sebuah keindahan yang Tuhan berikan kepada kita manusia.Namun semakin majunya manusia semakin memperburuk keadaan lingkungan sekitar manusia termasuk juga alam yang di hidupin oleh manusia.Seperti yang kita pahami bahwa setiap manusia memiliki keperluan dan kebutuhan masing masing sehingga untuk melengkapi berbagai kebutuhan tersebut maka manusia membentuk sebuah proses pembentukan berbagai jenis bangunan sehingga secara langsung membutuhkan banyak lahan kosong dan lahan yang tidak dipakai untuk digunakan sebagai lahan pembangunan.Oleh sebab pembangunan tersebut maka terlihat sudah kemajuan dari kehidupan manusia tersebut,dan karena adanya kemajuan dari manusia di bidang pembangunan maka lingkungan pun ikut rusak oleh ada nya pembangunan yg tanpa henti dan dengan kecepatan yg tak terbendung oleh alam maka lingkungan pun menjadi korban dari derasnya kecepatan dari proses pembangunan.

Contoh contoh dari pencemaran dan perusakan lingkungan oleh proses pembangunan adalah :

1.Sungai yg terinfeksi oleh limbah pabrik yang tidak bertanggung jawab

2.Berbagai sungai yang di jadikan tempat tinggal oleh sebagian orang

3.Banjir yang menyerang setiap daerah di Indonesia kurang lebih di sebabkan intrastruktur pembangunan yang tidak rapi dan jelas

4.Berbagai habitat hewan dan tumbuhan dijadikan tempat pemburuan dan pemukiman oleh warga

Etc

Maka dari itu sebagai makhluk ciptaan manusia seharusnya dan sewajibnya melestarikan lingkungan meski kecepatan pembangunan sangat deras dan tidak menutup kemungkinan semakin cepat tergantung dari kemajuan manusia

Sekian.



PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
I.Pengertian

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial
Banyak laporan PBB, yang terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Untuk sebagian orang, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun untuk sebagian orang lain, konsep "pertumbuhan ekonomi" itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.

Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi,pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO,2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari alam dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.


II.PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal sertapenataan ruang.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development – WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :
Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak.
Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.


III.KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
Regulasi Perda tentang Lingkungan.
Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.
Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.




Perkembangan Penduduk Indonesia



I. LATAR BELAKANG
Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan sebagai kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu[1]. Penduduk merupakan salah faktor penting perkembangan sebuah negara karena tanpa penduduk negara tidak akan terbentuk, sebab penduduk merupakan faktor penting lainnya selain dari wilayah.
Pertumbuhan atau pertambahan jumlah penduduk dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tingkat kelahiran dan urbanisasi. Kedua faktor ini yang kemudian menjadi salah satu penyebab tidak seimbangnya laju pertumbuhan ekonomi dan sosial, ketidakseimbangan tersebut dapat terjadi apabila angka laju pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah tidak seimbang dengan angka laju pertumbuhan ekonomi dan sosial pada wilayah tersebut. Selain itu, masih adanya disparitas pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan yang juga merupakan salah satu penyebab terjadinya arus migrasi dari satu wilayah yang lain.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa laju pertumbuhan penduduk Indonesia selama periode 2000-2010 lebih tinggi dibanding periode 1990-2000. Laju pertumbuhan penduduk 2000-2010 mencapai 1,49 persen atau lebih tinggi dibanding periode 1990-2000 yang hanya mencapai 1,45 persen[2], sesuai dengan hasil sensus tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237,56 juta orang. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan 237,56 juta orang dibutuhkan lahan produktif untuk tanaman padi seluas 13 juta ha, namun saat ini lahan padi yang diolah seluas 7,7 ha[3], jika pertambahan penduduk setiap tahunnya sebesar 1,49% atau bahkan melebihi, maka dengan sendirinya akan mendatangkan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kelaparan, kekumuhan kota, berkurangnya daya dukung lahan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Banyak ahli telah berpendapat dengan masalah pertumbuhan penduduk ini dan menjadi perdebatan diantara mereka sendiri. Beberapa diantara mereka ada yang mendukung teori korelasi pertumbuhan penduduk dengan pembangunan, namun ada juga sebagian dari yang mengasumsikan bahwa ini adalah pembalikan fakta dari kegagalan ekonomi bangsa. Teori yang paling klasik yaitu Malthus yang mengemukakan bahwa jumlah penduduk senantiasa bertambah banyak sedangkan pertumbuhan produksi tidaklah banyak sehingga salah satu solusi terbaik adanya pengendalian jumlah penduduk. Malthus khawatir terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap pertumbuhan ekonomi walaupun sebenarnya bisa menjadi asumsi bahwa pertambahan penduduk bisa memicu proses industrialisasi.
Namun teori ini sangat tidak relevan apabila diterapkan pada negara-negara berkembang dan terbelakang karena adanya perbedaan yang sangat mendasar dengan kondisi negara-negara maju. Situasi politik yang tidak menentu, disparitas pembangunan antara wilayah yang satu dengan yang lainnya dan tingginya pertumbuhan penduduk dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi, hal seperti ini juga terjadi di Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka akan timbul pertanyaan apakah pertumbuhan penduduk yang terjadi saat ini di Indonesia didukung oleh sistem ketahanan pangan yang baik?
II. PEMBAHASAN
Manusia sebagai mahluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Interkasi tersebut akan terganggu apabila daya dukung yang tersedia bagi manusia sudah mencapai ambang batas, hal ini akan mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekologi dikarenakan jumlah penduduk yang telah melebihi kapasitas sehingga menyebabkan terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial bagi manusia itu sendiri.
Dampak lingkungan yang akan dialami apabila terjadinya ledakan penduduk adalah makin berkurangnya lahan produksi pertanian atau dengan kata lain terkonversinya lahan pertanian yang ada menjadi permukiman penduduk sehingga menurunnya produksi pangan. Selain itu, masalah lain yang dapat ditimbulkan adalah akan makin banyaknya pemukiman kumuh (smelter) dikarenakan oleh berkurangnya daya dukung lahan yang digunakan untuk pemukiman, hal ini juga akan menimbulkan masalah kesehatan yang serius karena kurang layaknya lingkungan dan sanitasi yang ada. Efek lain yang akan ditimbulkan yakni meningkatnya biaya pembangunan kesehatan yang harus dikeluarkan untuk menanggulangi masalah tersebut.
Hal ini semua dikarenakan makin banyaknya penduduk pada suatu wilayah maka permintaan akan lahan akan semakin meningkat karena lahan atau ruang tidak bertambah sedangkan yang bertambah adalah kegiatan penduduk yang mendiaminya[4]. Selain masalah tersebut, akan timbul juga masalah polusi udara karena tingkat polusi bergerak seiring dengan pertambahan jumlah penduduk disuatu wilayah. Polusi ditimbulkan oleh asap kendaraan yang jumlahnya semakin bertambah. Dampak lainnya yang akan timbul adalah masalah sampah yang tidak dapat terselesaikan juga merupakan sumber polusi bagi kesehatan masyarakat.
Dampak sosial yang akan dialami adalah keterbatasan ruang, saling dempet, himpit, rebut, kesemerawutan adalah sebagai akibat kelebihan beban (overload), kelebihan beban berbanding searah dengan tekanan (pressure) yang akan ditimbulkannya. Semakin besar kelebihan beban, maka semakin tinggi tingkat tekanan. Tekanan berhubungan langsung dengan ketahanan (defense). Keseimbangan antara tekanan dan ketahanan dapat menimbulkan kekuatan (survival). Ini baik, sifatnya akselarasi dalam pembangunan. Namun jika tekanan melampaui batas ambang toleransi, dapat menimbulkan frustasi yang diwujudkan dalam bentuk berbagai macam kerawanan sosial. Seperti mudahnya terjadi konflik, meningkatnya angka kriminalitas, tindakan anarkis. Semua itu dikarenakan terbatasnya ketersediaan berbagai sumberdaya (resources availability) yang berbanding terbalik dengan jumlah pengguna dan pemakai, menimbulkan berbagai cara kompetisi untuk mendapatkannya[5].
Untuk dapat bertahan hidup masyarakat akan melakukan berbagai macam cara, baik itu yang berupa ekonomi subsisten maupun bukan, cara yang ditempuh ini sangat mungkin akan menimbulkan potensi konflik karena adanya kerawanan sosial yang disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan antara keterbatasan dan ketidakmampuan untuk berkompetisi secara sehat. Kerawanan sosial ini akan menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah karena pemerintah kehabisan energi untuk menyelesaikan masalah kerawanan sosial yang terjadi tersebut.
Thomas R. Malthus dalam teorinya mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung. Untuk keadaan Indonesia dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,49% dan ketersediaan lahan untuk tanaman padi seluas 7,7 ha, hal ini sangat tidak menguntungkan jika kembali pada teori Malthus. Teori tersebut menghendaki produksi pangan melebihi dari pertumbuhan penduduk, sehingga berdasarkan pada teori ini dapat diprediksikan bahwa suatu saat lahan pertanian di Indonesia akan hilang. Disebabkan karena adanya perkembangan yang pesat pada pembukaan dan penggunaan lahan untuk pemukiman penduduk.
Namun tidak selamanya teori Malthus benar, karena ada beberapa hal yang menjadi kelemahan dari teori ini, Malthus menekankan terbatasnya persediaan tanah, akan tetapi dia tidak menyadari adanya keuntungan besar dari pertumbuhan penduduk yang tinggi yaitu meningkatnya metode-metode teknologi pertanian sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian menurut deret ukur. Malthus juga tidak mempertimbangkan kontrol fertilitas setelah perkawinan.
Berdasarkan pada teori Malthus pembatasan pertumbuhan penduduk dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Preventive Check dan Positive Check, yang dimaksud dengan preventive check adalah tindakan pencegahan yang dilakukan dengan menunda perkawinan, pengguguran kandungan dan pengekangan diri ataumoral restrain serta penggunaan alat kontrasepsi. Sedangkan positive check adalah tindakan yang dilakukan lewat proses kelahiran. Namun, menurut Karl Marx, tekanan penduduk disuatu negara bukanlah tekanan terhadap bahan makanan akan tetapi tekanan terhadap kesempatan kerja (seperti yang terjadi di negara-negara kapitalis). Menurut pandangan Lenin untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk, dia menyarankan untuk melegalkan aborsi dan penggunaan alat kontrasepsi sebagai hak dari setiap perempuan untuk mengendalikan tubuh mereka dan juga bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk.
Marx juga berpendapat bahwa semakin banyak jumlah manusia semakin tinggi jumlah produk yang dihasilkan, jadi dengan demikian tidak perlu dilakukan pembatasan penduduk. Karl Marx adalah orang menentang teori Malthus, prinsip yang terbangun dalam pemikiran Marx adalah tidak ada aturan yang bersifat umum untuk kependudukan (Population Laws). Menurut dia, kondisi penduduk sangat tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi suatu daerah. Perbedaan fertilitas dan mortalitas ditentukan oleh variasi tingkat kehidupan, perbedaan ini akan hilang apabila kekayaan didistribusikan secara merata kepada masyarakat. Ketidaksetujuannya terhadap teori Malthus adalah tentang pertumbuhan bahan makanan, Marx mengatakan bahwa ide tersebut tidak benar selama tidak ada alasan untuk curiga bahwa sains dan teknologi mampu meningkatkan produksi bahan makanan atau barang-barang lainnya sama seperti pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan pemikiran para ahli tersebut apabila dikaitkan dengan keadaan di Indonesia, maka produksi pangan yang mampu menjamin kebutuhan penduduk merupakan persoalan yang serius. Meskipun selama 2 tahun terakhir dilaporkan swasembada beras dapat dicapai kembali namun untuk jangka panjang masih menjadi pertanyaan besar. Salah satu solusi dalam peningkatan produksi pangan adalah peningkatan areal dan  produktifitas. Meskipun hal tersebut telah dilakukan dengan berbagai strategi namun data menunjukkan masih jauh dari cukup. Selama 5 tahun terakhir (2004-2008), areal panen padi hanya meningkat 0,47 juta ha dengan komposisi 11,92 juta ha tahun 2004 menjadi 12,39 juta ha tahun 2008. Dari segi produktifitas mengalami peningkatan 0,32 ton/ha dengan komposisi 4,54 ton/ha tahun 2004 dan 4,86 ton/ha tahun 2008[6].
Data-data statistik yang telah dijelaskan di atas sebenarnya menggambarkan betapa rentannya sistem ketahanan pangan nasional di negara kita yang pada saat ini sedang mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup besar. Mungkin ini yang dimaksud dengan teori perangkap pertumbuhan penduduk Malthus, meskipun Marx berpendapat beda akan tetapi keadaan negara yang dimaksudkan oleh Marx sangat jauh berbeda dengan kondisi Indonesia.
Permasalahan pertumbuhan penduduk ini merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani oleh pemerintah sebelum menjadi semakin kronis, dalam catatan sejarah Indonesia pernah mengalami ledakan penduduk sehingga saat ini sangat diperlukan penanganan secara serius dari pemerintah. Untuk menghadapi persoalan ini diperlukan pemikiran dan rencana aksi bersama melalui pendekatan institusi/keahlian guna mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Melihat kondisi dan keadaan yang terjadi pada saat ini, perlu menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan dan pengadaan pangan yang diberikan harus tepat sasaran, hingga implementasinya memiliki nilai dalam mewujudkan pemenuhan pangan dan keberlangsungan hidup bangsa. Selain itu, juga perlu dilaksanakannya kembali kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian pertumbuhan penduduk yang pada masa orde baru pernah dilakasanakan yaitu Program Keluarga Berencana. Yang mana program ini sejak era reformasi mulai bergulir sudah hampir tidak kedengaran lagi gaungnya meskipun lembaga yang diberikan tanggung jawab untuk mengurus program ini masih tetap ada.
Dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini sebanyak 237,56 juta orang menjadikan Indonesia sebagai negara ke 4 dengan jumlah penduduk terbanyak. Jumlah penduduk yang semakin besar ini membawa sejumlah tantangan bagi bangsa untuk bekerja lebih keras dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan pendidikan dan kemiskinan, infrastruktur dan memberikan pelayanan publik. Semua hal ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengelola pertumbuhan penduduk ini dengan secara baik sehingga apa yang telah dicita-citakan bersama yaitu meningkatkan derajad hidup bangsa Indonesia dapat terwujud.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, seprti menggalakkan kembali program Keluarga Berencana yang sempat terhenti dan mulai dilaksanakan lagi pada tahun 2007, melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada semua aspek kehidupan bangsa baik itu pada bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur dan pemberian pelayanan publik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus pada bidang pertanian dengan meningkatkan produksi dalam negeri serta tidak berorientasi ekspor sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi, pemberdayaan petani serta diversifikasi produk pangan dengan mengembangkan benih lokal dan pangan lokal. Begitupun juga pada bidang energi, perlu dilakukannya pengamanan sumber energi nasional serta pengembangan energi alternatif yang ramah lingkungan, menyediakan lahan untuk permukiman penduduk dan juga mengendalikan dampak lingkungan yang akan timbul.
Oleh karena itu, sangat beralasan kalau saat ini pemerintah harus mendukung konsep pembangunan yang berwawasan kependudukan dan pengembangan manajemen pertanian secara lebih komprehensif. Secara eksplisit konsep ini terkait dengan program kebijakan kependudukan bagi peningkatan kualitas, proses pengedalian pertumbuhan, acuan untuk menyeimbangkan antara aspek kualitas-kuantitas kependudukan, mobilisasi penduduk secara global dan jaminan ketersedian alam bagi peningkatan kesejahteraan, termasuk juga akumulasi pembangunan pertanian-pangan untuk memacu hasil produksi pangan secara berkelanjutan. Hal ini mengacu pada pemahaman bahwa mutualisme interkasi antara kependudukan, proses kontuinitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta jaminan lingkungan harus bersandar pada filosofi bahwa manusia merupakan faktor utama dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan dengan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia cukup tinggi sehingga perlu didukung dengan sistem ketahanan pangan yang baik untuk mencegah terjadinya masalah-masalah sosial;
2. Data-data statistik yang telah diungkapkan menggambarkan bahwa sistem ketahanan pangan Indonesia sangat tidak mendukung terjadinya pertumbuhan penduduk yang berlebihan;
3. Food Trap seperti yang diungkapkan oleh Malthus mungkin akan terjadi di Indonesia apabila kebijakan pembangunan kependudukan yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak dibarengi dengan kebijakan ketahanan pangan yang baik;
4. Apabila kita merujuk pada teori yang diungkapkan oleh Marx bahwa pertumbuhan penduduk tidak berhubungan langsung ketahanan pangan akan tetapi secara langsung berpengaruh pada penyediaan lapangan kerja, untuk keadaan Indonesia sekarang teori dari Marx maupun Malthus tidak dapat disalahkan kedua-duanya akan tetapi apa yang telah digambarkan oleh mereka sebenarnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan terjadi di Indonesia.

[1] Haryati, Sri dan Yani Ahmad., Geografi Politik, PT. Refika Aditama, Bandung, November 2007
[2] Koran Republika, 19 Oktober 2010
[3] Southeast Asian Food and Agricultural Service and Technology (SEAFAST) Center IPB.,Ketahanan Pangan dan Perspektif Kebijakannya.
[4] Ahab, Peter., Penataan Ruang dan Implikasinya Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Kupang Timur., Tesis., Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2009
[5] Anonim., Kajian Teori Malthus terhadap Populasi dan Pangan (Studi Kelembagaan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan), Makalah, 20 Juni 2010
[6] Subejo., Perangkap Malthus : Pertarungan Ledakan Penduduk dan Pangan, The University of Tokyo Departement of Agricultural and Resource Economic, 17 Mei 2009.

Thanks to : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/10/24/pertumbuhan-penduduk-dan-ketahanan-pangan-503892.htm
 l