Love Indonesia

Love Indonesia

Monday, March 19, 2012

Tulisan 2 sem 2

I wish women would stop obsessing about the shape of their bodies. We are our own worst enemies.
Women are the ones who are setting the bar too high - we create an image of the perfect woman that is impossible to achieve.

And while we are busy obsessing and analysing every dimple of cellulite, our lives are passing us by.
We don’t want to get into a swimming costume, we don’t want to wear anything sleeveless or short or fitting or something that shows our waist or stomach or arms or legs or ankles or thighs or bottoms or face…

And while all this is going on, men are looking and us and thinking about what gorgeous lips or neck or hands or otherunmentionables we have or how nice our hair smells or how sexy we look when we walk or what they can see when we bend over.

My point? Men don’t notice the flaws. We do. They don’t care if we have cellulite at the back of our thighs. We do. We don’t care about the constant complaining that we do about our bodies. Men do. 

And who exactly are we trying to look good for?

So let’s set a challenge for ourselves; we will do the best with what we have and then get over the rest.

blog-tionary :

To obsess: to think/worry about something all the time
Enemy: the opposite of friend
Set the bar too high: to make standards/quality too high
To achieve: to do something successfully
Waist: middle of the body where we wear a belt
Unmentionables: things we cannot talk about 
Flaw: a part of something that is not perfect
Thigh: the top part of the leg that is above the knee 
To get over something: to feel better about something/recover from something (like heartbreak/illness)

Tulisan 1 sem 2

Pendapat saya mengenai hukum di Indonesia saat ini cukup bagus karena sudah cukup memaksa dan mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia,namun banyak pengadil yang tidak menjalankan hukum itu dengan semestinya.Banyak yang terbebas dari jerat hukum,dan kasus yang banyak di loloskan itu pasti lah orang penting ataupun yang berhubungan dengan banyaknya uang yang di korupsikan atau juga hakim yang menerima suap juga  .
Maka daripada itu saya pikir lebih baik jika hakim yang ada di Indonesia di latih dengan gaya militer atau dengan cukup keras,agar mereka tak hanya “tergiur”oleh banyaknya uang,namun lebih mementingkan keadilan bagi umat manusia di Indonesia.Memang tak semua hakim seperti “koruptor”,tapi banyak hakim yang menarik perhatian masyarakat karena keputusannya yang meragukan dan membuat orang mengerutkan alis atas hasilnya,contohnya adalah kasus dari walikota Bekasi “Mochtar Muhammad”yang di bebaskan dari kasus suap atas hasil adipura yang tentunya berhubungan dengan pundi uang yang sangat banyak.Hal itu lah yang sedikit menarik perhatian dari pemerintah sehingga berusaha untuk membubarkan pengadilan tipikor di daerah-daerah.Mengapa harus membubarkan pengadilannya jika hakim nya lah yang memberikan hasil yang buruk,seperti halnya wasit di lapangan.Mungkin kepempinpinan wasit buruk apakah pertandingan itu dibatalkan dan membubarkan komite wasit,kan tidak.Jadi menurut saya pemerintah terlalu terburu-buru dan hanya mengambil langkah praktis untuk menyelesaikan masalah hukum.
Kemudian bicara mengenai hukum di Indonesia,banyak pepatah yang mengatakan bahwa hukum diciptakan untuk di langgar, paradigma inilah yang harus diperbaiki dan diubah konsepnya,jika tidak maka akan banyak orang di berbagai kalangan yang berpikir seperti pepatah tersebut.Salah satu caranya adalah memberikan KEADILAN sesuai dengan Pancasila,mengapa harus seperti itu?Karena pancasila adalah sebuah dasar Negara yang mana bertugas untuk menjadi penuntun kehidupan bangsa,jikalau para pengadil hukum tidak mengamalkan sesuai pancasila,maka seperti sekarang banyak sekali hukum yang seenaknya saja di putarbalikkan fakta dan sebagaimya.
Terakhir dari saya,saya amat berharap bahwa hukum akan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya sesuai dengan hukum yang ada,jujur saya sebagai anak muda yang katanya penerus bangsa cukup jengah dan bosan dengan BANYAKNYA KASUS di bidang politik dan bidang hukum di Indonesia tercinta ini.Agar kiranya kita bersama-sama dan bergotong royong,mengubah paradigma kita sebagai WNI yang sudah berangsur tidak percaya dengan hukum dan politik yang ada dengan cara menghukum seseorang yang pantas di hukum dan membebaskan orang yang pantas nya di bebaskan,Trims.SALAM DAMAI

Sunday, March 18, 2012

Tugas Ekonomi 1 semester 2

Definisi Perencanaan Ekonomi


Perencanaan merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang mencangkup keputusan- keputusan atau pilihan – pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu pada masa yang akan datang (Conyers & Hills , 1994) Berdasarkan definisi diatas berarti ada empat elemen dasar perencanaan yaitu :
a. Merencanakan berarti memilih
b. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumberdaya
c. Perencanaan merupakan alat untuk mecapai tujuan
d. Perencanan untuk masa depan (Lincolin Arsyad,1999)

Arthur lewis dalam bukunya berjudul Development Planning (1966). Membagi perencanaan dalam 6 (enam) pengertian yaitu :
1. Istilah perencanaan seringkali dihubungkan dengan letak geografis, bangunan, tempat tinggal, bioskop dan lainnya. Di negara sedang berkembang hal ini sering disebut dengan istilah perencanaan
kota dan negara (town and country planning) atau perencanaan kota dan daerah (urban and regional planning).
2. Perencanaan mempunyai arti keputusan penggunaan dan pemerintah dimasa yang akan datang.
3. Ekonomi berencana adalah ekonomi dimana setiap unit produksi hanya memanfaatkan sumber daya manusia, bahan
baku, dan peralatan yang dialokasikan dengan jumlah tertentu dan menjual produknya hanya kepada perusahaan atau perorangan yang ditunjuk oleh pemerintah.
4. Perencanaan berarti setiap penentuan sasaran produksi oleh pemerintah.
5. Penerapan sasaran untuk perekonomian secara keseluruhan dengan maksud untuk mengalokasikan semua tenaga kerja, devisa, bahan mentah dan sumberdaya lainnya ke berbagai bidang perekonomian.
6. Untuk menggambarkan sarana yang digunakan pemerintah untuk memaksakan sasaran-sasaran yang ditetapkan.
7. Perencanaan sebenarnya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dari waktu ke waktu dengan melibatkan kebijaksanaan (polycy) dari pembuat keputusan berdasarkan sumber daya yang tersedia dan disusun secara sistematis.


Pengarahan adalah suatu proses dimana pemerintah memberikan arahanya kepada para pedagang atau produsen untuk mengatur harga pasar dan juga mengatur barang eksport yang masuk ke pasaran
Pengorganisasian adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya dalam sistem manajemen. Penggunaan yang teratur tersebut menekankan pada pencapaian tujuan sistem manajemen dan membantu wirausahawan tidak hanya dalam pembuatan tujuan yang nampak tetapi juga didalam menegaskan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Organisasi kewirausahaan, pada kali ini menunjukkan pada hasil-hasil proses pengorganisasian.
           Fungsi pengorganisasian sangat penting bagi sistem manajemen karena ia adalah mekanisme utama dengan mana wirausahawan mengaktifkan rencana-rencana. Pengorganisasian menciptakan dan mempertahankan hubungan antara semua sumber daya-sumber daya organisasional dengan menunjukkan sumber daya-sumber daya mana yang akan digunakan untuk aktifitas tertentu, dan kapan, dimana, dan bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Suatu usaha pengorganisasian yang mendalam akan membantu wirausahawan didalam meminimalisasi kelemahan, seperti peniruan usaha dan sumber daya organisasional yang menganggur.
           Beberapa teorisi manajemen memandang fungsi pengorganisasian demikian pentingnya, sehingga mereka menyarankan diciptakannya dan difungsikannya departemen pengorganisasian dalam sistem manajemen. Bidang tanggungjawab dari departemen tersebut termasuk juga, (1) pengembangan rencana-rencana reorganisasi yang akan membuat sistem manajemen lebih efektif dan efisien, (2) mengembangkan rencana-rencana untuk memperbaiki keterampilan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan sistem manajemen sekarang ini, (3) berusaha untuk mengembangkan suatu iklim organisasional yang menguntungkan dalam sistem manajemen.
Lima langkah utama dalam proses pengorganisasian adalah :
1.) Tercermin dalam rencana-rencana dan tujuan-tujuan.
2.) Menetapkan tugas-tugas pokok.
3.) Membagi tugas-tugas pokok kedalam subtugas-subtugas.
4.) Alokasi sumber daya-sumber daya  dan pengarah bagi subtugas-subtugas.
5.) Mengevaluasi hasil dari strategi pengorganisasian yang diimplementasikan.
  
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian, adalah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian dan sekaligus bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang sedang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud tercapai tujuan yang sudah digariskan semula. Dalam pelaksanaan kegiatan controlling, atasan mengadakan pemeriksaan, mencocokkan serta mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta tujuan yang ingin dicapai.
           Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai suatu organisasi. Dalam kaitannya dengan lembaga keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyimpangan serta pemborosan yang ditujukan pada aparatur negara atau lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan dijalankannya pengawasan tersebut, diharapkan mekanisme anggaran negara dapat berjalan sebagaimana dikehendaki semula sesuai dengan rencananya, serta benar-benar terjamin APBN yang akan dipakai untuk tujuan bernegara. Hal ini sejalan dengan konsep manajemen, dimana pengawasan merupakan usaha untuk menjaga agar suatu pekerjaan dapat memperkecil timbulnya hambatan-hambatan, yang jika telah terjadi dapat segera diketahui dan dilakukan tindakan-tindakan perbaikannya. Pengawasan yang perlu dilakukan adalah yang seimbang antara pegangan pada rule of law dan orientasi pencapaian tujuan (mission driven), menegakkan kebenaran formal dan kebenaran materiil, dan mencakup pengawasan preventif dan kuratif, serta berdasarkan keseimbangan azas praduga tidak bersalah dan azas pembuktian terbalik.
           Melihat kondisi birokrasi dan pemerintahan, Azhar Kasim menyatakan bahwa telah terjadi tiga permasalahan laten yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah dan penekanan masih pada ketaatan terhadap juklak dan juknis (rule driven) daripada pencapain tujuan (tupoksi) yang berorientasi pada mission driven, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegrasi dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya menegakkan kebenaran formal, yaitu kesesuaian dokumen dan laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurang menekankan pada upaya mencari kebenaran materiil (kenyataan sebenarnya) serta pratek pengawasan yang lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif.
http://sintongjonatan-jonatan.blogspot.com/2011/04/pengorganisasian-ekonomi-economy.html