Definisi Perencanaan Ekonomi
Perencanaan merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang mencangkup keputusan- keputusan atau pilihan – pilihan berbagai alternatif penggunaan sumberdaya untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu pada masa yang akan datang (Conyers & Hills , 1994) Berdasarkan definisi diatas berarti ada empat elemen dasar perencanaan yaitu :
a. Merencanakan berarti memilih
b. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumberdaya
c. Perencanaan merupakan alat untuk mecapai tujuan
d. Perencanan untuk masa depan (Lincolin Arsyad,1999)
Arthur lewis dalam bukunya berjudul Development Planning (1966). Membagi perencanaan dalam 6 (enam) pengertian yaitu :
1. Istilah perencanaan seringkali dihubungkan dengan letak geografis, bangunan, tempat tinggal, bioskop dan lainnya. Di negara sedang berkembang hal ini sering disebut dengan istilah perencanaan
2. Perencanaan mempunyai arti keputusan penggunaan dan pemerintah dimasa yang akan datang.
3. Ekonomi berencana adalah ekonomi dimana setiap unit produksi hanya memanfaatkan sumber daya manusia, bahan
4. Perencanaan berarti setiap penentuan sasaran produksi oleh pemerintah.
5. Penerapan sasaran untuk perekonomian secara keseluruhan dengan maksud untuk mengalokasikan semua tenaga kerja, devisa, bahan mentah dan sumberdaya lainnya ke berbagai bidang perekonomian.
6. Untuk menggambarkan sarana yang digunakan pemerintah untuk memaksakan sasaran-sasaran yang ditetapkan.
7. Perencanaan sebenarnya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dari waktu ke waktu dengan melibatkan kebijaksanaan (polycy) dari pembuat keputusan berdasarkan sumber daya yang tersedia dan disusun secara sistematis.
Pengarahan adalah suatu proses dimana pemerintah memberikan arahanya kepada para pedagang atau produsen untuk mengatur harga pasar dan juga mengatur barang eksport yang masuk ke pasaran
Pengorganisasian adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya dalam sistem manajemen. Penggunaan yang teratur tersebut menekankan pada pencapaian tujuan sistem manajemen dan membantu wirausahawan tidak hanya dalam pembuatan tujuan yang nampak tetapi juga didalam menegaskan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Organisasi kewirausahaan, pada kali ini menunjukkan pada hasil-hasil proses pengorganisasian.
Fungsi pengorganisasian sangat penting bagi sistem manajemen karena ia adalah mekanisme utama dengan mana wirausahawan mengaktifkan rencana-rencana. Pengorganisasian menciptakan dan mempertahankan hubungan antara semua sumber daya-sumber daya organisasional dengan menunjukkan sumber daya-sumber daya mana yang akan digunakan untuk aktifitas tertentu, dan kapan, dimana, dan bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Suatu usaha pengorganisasian yang mendalam akan membantu wirausahawan didalam meminimalisasi kelemahan, seperti peniruan usaha dan sumber daya organisasional yang menganggur.
Beberapa teorisi manajemen memandang fungsi pengorganisasian demikian pentingnya, sehingga mereka menyarankan diciptakannya dan difungsikannya departemen pengorganisasian dalam sistem manajemen. Bidang tanggungjawab dari departemen tersebut termasuk juga, (1) pengembangan rencana-rencana reorganisasi yang akan membuat sistem manajemen lebih efektif dan efisien, (2) mengembangkan rencana-rencana untuk memperbaiki keterampilan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan sistem manajemen sekarang ini, (3) berusaha untuk mengembangkan suatu iklim organisasional yang menguntungkan dalam sistem manajemen.
1.) Tercermin dalam rencana-rencana dan tujuan-tujuan.
2.) Menetapkan tugas-tugas pokok.
3.) Membagi tugas-tugas pokok kedalam subtugas-subtugas.
4.) Alokasi sumber daya-sumber daya dan pengarah bagi subtugas-subtugas.
5.) Mengevaluasi hasil dari strategi pengorganisasian yang diimplementasikan.
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian, adalah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian dan sekaligus bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang sedang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud tercapai tujuan yang sudah digariskan semula. Dalam pelaksanaan kegiatan controlling, atasan mengadakan pemeriksaan, mencocokkan serta mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta tujuan yang ingin dicapai.
Pengawasan dalam manajemen pada dasarnya diarahkan untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai suatu organisasi. Dalam kaitannya dengan lembaga keuangan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyimpangan serta pemborosan yang ditujukan pada aparatur negara atau lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan dijalankannya pengawasan tersebut, diharapkan mekanisme anggaran negara dapat berjalan sebagaimana dikehendaki semula sesuai dengan rencananya, serta benar-benar terjamin APBN yang akan dipakai untuk tujuan bernegara. Hal ini sejalan dengan konsep manajemen, dimana pengawasan merupakan usaha untuk menjaga agar suatu pekerjaan dapat memperkecil timbulnya hambatan-hambatan, yang jika telah terjadi dapat segera diketahui dan dilakukan tindakan-tindakan perbaikannya. Pengawasan yang perlu dilakukan adalah yang seimbang antara pegangan pada rule of law dan orientasi pencapaian tujuan (mission driven), menegakkan kebenaran formal dan kebenaran materiil, dan mencakup pengawasan preventif dan kuratif, serta berdasarkan keseimbangan azas praduga tidak bersalah dan azas pembuktian terbalik.
Melihat kondisi birokrasi dan pemerintahan, Azhar Kasim menyatakan bahwa telah terjadi tiga permasalahan laten yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah dan penekanan masih pada ketaatan terhadap juklak dan juknis (rule driven) daripada pencapain tujuan (tupoksi) yang berorientasi pada mission driven, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegrasi dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya menegakkan kebenaran formal, yaitu kesesuaian dokumen dan laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kurang menekankan pada upaya mencari kebenaran materiil (kenyataan sebenarnya) serta pratek pengawasan yang lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif.
http://sintongjonatan-jonatan.blogspot.com/2011/04/pengorganisasian-ekonomi-economy.html
No comments:
Post a Comment